Tugas Pokok Camat
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, membangun dan pembinaan kehidupan masyarakat berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
FUNGSI
- Melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Kecamatan;
- Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan;
- Penyiapan Data Informasi Kecamatan;
- Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan;
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan;
- Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, infrastruktur, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial;
- Mengkordinasikan pelaksanaan tugas-tugas UPTD Dinas dan UPT badan yang ada di Kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan mengkordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan pada Kelurahan/Desa;
- Mengkordinasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Melakukan Pembinaan dan mengkoordinasikan pengelolaan proses pemilihan Kepala Desa;
- Mengkoordinasikan pengusulan kebijakan penetapan dan pelantikan Kepala Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.