Tugas Pokok Camat

     Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, membangun dan pembinaan kehidupan masyarakat berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.


FUNGSI

  • Melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Kecamatan;
  • Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan;
  • Penyiapan Data Informasi Kecamatan;
  • Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan;
  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan;
  • Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, infrastruktur, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial;
  • Mengkordinasikan pelaksanaan tugas-tugas UPTD Dinas dan UPT badan yang ada di Kecamatan;
  • Melakukan pembinaan dan mengkordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan pada Kelurahan/Desa;
  • Mengkordinasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Melakukan Pembinaan dan mengkoordinasikan pengelolaan proses pemilihan Kepala Desa;
  • Mengkoordinasikan pengusulan kebijakan penetapan dan pelantikan Kepala Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.